Jumat, 12 Desember 2014

Teori Ekonomi Klasik

Teori ekonomi klasik adalah pemikiran tentang keadaan ekonomi yang benar-benar didesak oleh keadaan masyarakat zamannya dan kemudian berusaha menyusun teori ekonomi yang dapat menolong memberikan jawabannya, tokoh-tokohnya antara lain : Adam Smith, David Ricardo, Thomas Robert Malthus dan Karl Marx
Teori ekonomi klasik timbul sebagai syntesis dari analisis Karl Marx yang meramal kejatuhan sistem kapitalis yang bertitik tolak dari teori nilai kerja dan tingkat upah. Tokoh-tokohnya antara lain : Alfred Marshall, Leon Walras, W. Stanley Jevons dan Carl Menger.
 
1.      Dasar Filsafat Mazhab Klasik
Mazhab Klasik yang dipelopori oleh Adam Smith (1732-1790) yang tercermin dalam bukunya yang diterbitkan tahun 1776 dengan judul An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation dianggap sebagai ibu dari kelahiran ilmu ekonomi. Prinsip utama dalam mazhab klasik adalah kepentingan pribadi (self interest) dan semangat individualisme (laissez faire). Kepentingan pribadi merupakan kekuatan pendorong pertumbuhan ekonomi dan kekuatan untuk mengatur kesejahteraannya sendiri. Berdasarkan prinsip tersebut para penganut mazhab klasik percaya bahwa sistem ekonomi liberal atau sistem di mana setiap orang betul-betul bebas untuk melakukan kegiatan ekonomi apa saja bisa mencapai kesejahteraan masyarakat secara otomatis.
Sistem ekonomi liberal, dimana campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi sangat kecil (dapat dianggap tidak ada), menurut mazhab klasik dapat menjamin tercapainya:
a.      Tingkat kegiatan ekonomi nasional optimal (full employment level of activity).
b.      Alokasi sumberdaya, baik sumberdaya alam maupun faktor-fakto produksi lainnya di dalam berbagai kegiatan ekonomi, secara efisien.
Dengan demikian peranan pemerintah harus dibatasi seminimal mungkin, karena apa yang dapat dikerjakan oleh pemerintah dapat dikerjakan oleh swasta dengan lebih efisien. Pemerintah diharapkan hanya mengerjakan kegiatan yang betul-betul tidak dapat dilakukan oleh swasta secara efisien, seperti di bidang pertahanan, hukum, dan sebagainya. Esensi teori ekonomi klasik adalah bahwa : suatu perekonomian liberal (laissez faire) mempunyai kemampuan untuk menghasilkan tingkat kegiatan (GDP = Gross Domestic Product) yang full employment secara otomatis, yang juga dikenal sebagai self regulating (mengatur sendiri secara otomatis). Pada suatu waktu tertentu GDP mungkin saja berada di bawah atau di atas tingkat full employment, tetapi akan segera kembali ke tingkat full employment semula. Siapa yang mengatur sehingga tingkat full employment tersebut selalu dicapai ? kaum klasik mengatakan bahwa yang mengatur adalah “tangan pengendali yang tidak kentara” atau “tangan gaib” (the invisible hand).
 
2.      Pasar Barang
Menurut kaum klasik, di pasar barang tidak mungkin akan kekurangan produksi atau kelebihan produksi dalam jangka waktu lama, sehingga selalu terjadi pasar bersih (clearing market) atau pasar dalam kondisi keseimbangan atau ekuilibrium. Jika pada suatu waktu terjadi kelebihan atau kekurangan produksi, maka mekanisme pasar akan secara otomatis mendorong kembali perekonomian tersebut pada kondisi dimana tingkat produksi total masyarakat (penawaran agregat) akan memenuhi permintaan total masyarakat secara tepat (full employment level of activity). Pendapat ini dilandasi adanya kepercayaan di kalangan kaum klasik bahwa di dunia nyata ini:
-         Berlaku hukum Say (Say’s Law) yang mengatakan bahwa “setiap barang yang diproduksikan selalu ada yang membutuhkannya” (supply creates its own demand), dan
-         Harga-harga dari hampir semua barang-barang dan jasa-jasa adalah fleksibel, yaitu dapat dengan mudah berubah (naik atau turun) sesuai dengan daya tarik-menarik antara permintaan dan penawaran.
Ditinjau dari segi kebijakan ekonomi, berarti pemerintah tidak perlu melakukan campur tangan atau intervensi apapun. Kalau terjadi resesi atau depresi (GDP menurun dan terjadi pengangguran) kita cukup menunggu saja sampai perekonomian tersebut melakukan proses penyesuaian, dan keadaan keseimbangan pasti akan kembali terjadi.

3.      Pasar Tenaga Kerja
Kaum klasik menganggap bahwa di pasar tenaga kerja, seperti halnya di pasar barang, apabila harga tenaga kerja (upah) cukup fleksibel maka permintaan tenaga kerja selalu seimbang dengan penawaran tenaga kerja. Menurut definisi, tidak ada kemungkinan timbulnya pengangguran sukarela. Artinya pada tingkat upah riel yang berlaku di pasar tenaga kerja semua orang yang bersedia bekerja pada tingkat upah tersebut akan memperoleh pekerjaan.
Dengan demikian, mereka yang menganggur adalah mereka yang tidak bersedia bekerja pada tingkat upah yang berlaku. Jadi mereka ini adalah penganggur yang sukarela. Pengangguran sukarela itu berlangsung hanya sementara saja. Sejalan dengan proses penyesuaian dalam pasar barang, pada saat jumlah barang berada pada posisi keseimbangan, maka posisi full employment tercapai kembali. Pada keadaan demikian semua angkatan kerja dapat bekerja pada tingkat upah riel yang lama.
 
4.      Pasar Uang
Kaum klasik memiliki teori permintaan akan uang yang cukup terkenal, yaitu teori kuantitas. Teori kuantitas mengatan bahwa masyarakat memerlukan uang tunai untuk keperluan transaksi tukar menukar (misal: jual beli barang dan jasa), bukan untuk tujuan lain. Menurut kaum klasik karena uang tidak bisa menghasilkan apa-apa kecuali hanya untuk mempermudah transaksi, maka uang yang diminta oleh masyarakat hanya sebanyak jumlah yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk membiayai proses transaksi mereka. Jadi, semakin banyak transaksi yang dilakukan oleh masyarakat, semakin banyak pula uang tunai yang dibutuhkan oleh masyarakat tersebut.
Volume transaksi di dalam masyarakat tergantung pada dua hal, yaitu : (1) volume barang/jasa yang diproduksi masyarakat (yang diukur dengan GDP riel atau GDP pada harga konstan), dan (2) tingkat harga umum. Semakin besar GDP diharapkan semakin banyak transaksi yang dilakukan oleh masyarakat dan semakin tinggi harga umum semakin banyak uang tunai yang dibutuhkan untuk menutup setiap transaksi. Jadi, penawaran uang (MS) ditentukan oleh kebijakan moneter. Oleh karenanya, variabel ini disebut variabel eksogen, yaitu variabel yang nilainya ditentukan oleh unsur di luar sistem persamaan. Permintaan uang, MD = k PQ, dimana k = suatu konstanta;  Q = GDP riel; P = harga umum.
Dalam jangka pendek k tidak berubah. Q atau GDP riel ditentukan di pasar barang, dan tingkat Q yang normal adalah Q pada tingkat full employment. Dengan demikian Q ditentukan diluar pasar uang, sehingga dapat dianggap sesuatu yang mendekati suatu konstanta (ditentukan sebelumnya). Ini berarti bahwa penawaran uang tidak mempengaruhi tingkat output nasional. Mekanisme pasar akan menyamakan penawaran uang dengan permintaan uang, sehingga dapat ditulis dalam persamaan :
                                        MS = MD = kPQ
 
5.      Pasar LuarNegeri
Di pasar luar negeri, kaum klasik juga menganut pandangan bahwa dunia secara otomatis mengoreksi ketidakseimbangan. Implikasi dari pandangan ini adalah bahwa suatu perekonomian nasional tidak perlu merepotkan diri untuk menyeimbangkan neraca perdagangan mereka dengan kebijakan-kebijakan khusus, asal saja pemerintah mau memakai salah satu dari sistem pembayaran luar negeri di bawah ini:
a.      Sistem Standar Emas : yaitu sistem yang memberlakukan uang dalam negeri (misalnya rupiah) dijamin dengan emas. Artinya setiap satuan uang tersebut (misalnya satu rupiah) selalu dapat ditukar dengan emas murni seberat x gram di Bank Sentral.
b.      Standar Kertas dan Kurs Devis yang fleksibel : yaitu sistem keuangan dalam negeri yang dapat menggunakan standar kertas atau menggunakan uang kertas yang tidak dijamin dengan emas, dan harus menganut sistem kurs devisa mengambang.
Asalkan semua negara memakai standar emas maka setiap perekonomian nasional akan mempunyai suatu sistem neraca perdagangan yang dapat mengoreksi ketidakseimbangan secara otomatis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar